SELAYANG PANDANG PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
SEJARAH SINGKAT KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Sejarah pemerintahan Kabupaten Kepulauan
Anambas tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang
Kabupaten Bintan). Saat ini Kabupaten Kepulauan Riau telah dimekarkan menjadi 7
kabupaten/kota yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Tanjungpinang, Kota
Batam, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Gugusan Kabupaten Kepulauan Anambas pernah
menjadi pusat kewedanaan pada masa pemerintahan kolonial Belanda yakni berpusat
di Tarempa. Ketika itu, Tarempa adalah pusat pemerintahan di pulau tujuh
termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut District dan Jemaja
wilayahnya disebut Onderdistrict dengan ibukota Letung. Berdasarkan Surat
Keputusan Delegasi Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1956, Provinsi Sumatera
Tengah menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia. Kepulauan Riau
diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah
yang membawahi 4 kewedanaan yaitu Kewedanaan Tanjungpinang, Kewedanaan Karimun,
Kewedanaan Lingga, dan Kewedanaan Pulau Tujuh.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965, terhitung 1
Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau
dihapus. Berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam. Kabupaten Natuna terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur,
Bungguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu
Tebang Ladan.
Seiring dengan kewenangan otonomi daerah,
Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah. Hingga akhir tahun 2008
terjadi pemekaran menjadi 19 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Palmatak,
Subi, Bungguran Utara, Pulau Laut, Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah,
Bunguran Selatan, Serasan Selatan, Siantan Timur, Siantan Selatan, dan Siantan Tengah.
Kemudian melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun
2008, Kepulauan Anambas dimekarkan menjadi sebuah kabupaten yang otonom. Hingga
saat ini, Kabupaten Kepulauan Anambas telah terdiri dari 10 (sepuluh)
Kecamatan, 2 (dua) Kelurahan dan 52 (lima puluh dua) desa, dengan jumlah RW
sebanyak 180 RW dan jumlah RT sebanyak 420 RT. Kesepuluh kecamatan tersebut
diantaranya Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Siantan Selatan, Siantan,
Siantan Timur, Siantan Tengah, Palmatak, Siantan Utara, dan Kute Siantan.
ASPEK
GEOGRAFIS
Ditinjau secara astronomis Kabupaten Kepulauan
Anambas terletak antara 2˚10’0” - 3˚40’0” LU sampai dengan 105˚15’0” -
106˚45’0” BT, hal ini didasarkan pada UU No. 33 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten
Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.Kabupaten Kepulauan Anambas. Batas
– batas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas :
§ Utara : Laut Cina Selatan
§ Selatan : Kepulauan Tambelan
§ Barat : Laut Cina Selatan
§ Timur : Laut Natuna
LUAS
WILAYAH
Luas wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Anambas
berdasarkan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan
adalah sekitar 590,14 km2.
WILAYAH
ADMINISTRASI
Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari gugusan
pulau- pulau besar dan kecil yang tersebar di seluruh wilayah. Secara
administratif, beberapa pulau tersebut berbatasan langsung dengan perairan
Negara lain atau lautan internasional. Dengan jumlah pulau sebanyak 238 pulau,
tentunya memerlukan penanganan khusus terkait dengan otoritas batas wilayah daerah.
KECAMATAN |
IBUKOTA
KECAMATAN |
Jemaja |
Letung |
Jemaja Barat |
Impol |
Jemaja Timur |
Ulu Maras |
Siantan Selatan |
Air Bini |
Siantan |
Tarempa |
Siantan Timur |
Nyamuk |
Siantan Tengah |
Air Asuk |
Palmatak |
Tebang |
Siantan Utara |
Mubur |
Kute Siantan |
Payalaman |
DEMOGRAFI
Sebagai modal dasar pembangunan, penduduk merupakan
aset penting dalam menggerakkan pembangunan suatu daerah. Bukan hanya dengan jumlah
yang besar saja tetapi kualitas yang baik lebih berguna dalam meningkatkan mutu
kehidupan & kesejahteraan secara umum. Penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas
berdasarkan hasil Sensus Penduduk tahun 2020 sebanyak 47.402 jiwa. Penduduk
Kepulauan Anambas mengalami pertumbuhan sebesar 2,32 % (2010 - 2020). Sementara
itu besarnya angka rasio jenis kelamin tahun 2020 penduduk laki-laki terhadap
penduduk perempuan sebesar 107. Kepadatan penduduk di Kabupaten Kepulauan
Anambas tahun 2020 mencapai 80 jiwa/ km2 dengan rata-rata jumlah penduduk per
rumah tangga 3 orang. Kepadatan Penduduk di tujuh kecamatan cukup beragam
dengan kepadatan penduduk tertinggi terletak di kecamatan Siantan dengan kepadatan
sebesar 310 jiwa/km2 dan terendah di Kecamatan Jemaja Timur sebesar 18
jiwa/km2.
PENDIDIKAN
DAN KESEHATAN
Keberhasilan pembangunan suatu bangsa dapat
dipengaruhi oleh mutu pendidikan penduduknya. Semakin maju tingkat pendidikan penduduk
suatu bangsa, maka akan memberi pengaruh positif terhadap kemajuan di berbagai
bidang kehidupan. Oleh karena itu, melalui suatu sistem pendidikan yang terpadu
dan menjangkau seluruh masyarakat baik di kota maupun di desa, maka diharapkan
kualitas penduduk di Kabupaten Kepulauan Anambas lebih meningkat. Sarana
Pendidikan yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Anambas antara lain 28 Taman
Kanak-Kanak, 67 Sekolah Setingkat SD, 27 Sekolah Setingkat SMP, dan 5 Sekolah Setingkat
SMA.
Derajat kesehatan masyarakat yang baik sangat
diperlukan untuk mencapai pembangunan yang berkualitas dan produktif. Peningkatan
mutu kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas
kesehatan. Oleh karena itu, mutu kesehatan dapat ditingkatkan dengan
menciptakan akses pelayanan kesehatan yang didukung oleh sarana kesehatan yang
memadai seperti rumah sakit, puskesmas serta ketersedian obatobatan. Kabupaten
Kepulauan Anambas memiliki 3 unit rumah sakit yang terletak di Kecamatan Jemaja,
Siantan dan Palmatak, 8 buah Puskesmas yang terletak di masingmasing kecamatan.
Sedangkan untuk tenaga medis, terdapat 30 orang dokter, 107 orang bidan serta 162
perawat. Selanjutnya adalah jumlah akseptor Keluarga Berencana (KB) tercatat
sebanyak 6.695 akseptor dimana suntikan dipilih sebagai jenis kontrasepsi
terbanyak digunakan, yaitu sebanyak 3.730 akseptor. Sedangkan jumlah Pasangan
Usia Subur (PUS) ada sebanyak9.319.
KLIMATOLOGI
Rata – rata tekanan udara selama tahun 2020 adalah minimum 1.004,4 Mb dan maksimum 1.015,1 Mb. Sementara itu rata-rata kelembaban udara minimum sebesar 45% dan kelembaban maksimum sebesar 100%. Jumlah curah hujan tertinggi terjadi di bulan Desember yaitu 490,3 mm. Sedangkan jumlah hari hujan terbanyak yaitu selama 23 hari terjadi di bulan September. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki lautan lepas yang luas. Hal tersebut menyebabkan fenomena arah angin sangat berpotensi mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Tercatat rata – rata kecepatan angin berkisar antara 2,3 sampai 17,3 meter/detik. Hal ini sangat mempengaruhi kelancaran transportasi terutama laut dan udara. Selanjutnya, rata-rata penyinaran matahari terendah tercatat sebesar 88,6 jam pada bulan Juni dan tertinggi sebesar 195,9 jam pada bulan Maret 2020. Kondisi ini juga cukup mempengaruhi kehidupan masyarakat di kabupaten ini yang sebagian besar adalah petani dan nelayan.
Sumber : Kabupaten Kepulauan Anambas Dalam
Angka 2021
Website : https://anambaskab.bps.go.id