SELAYANG PANDANG PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS


SEJARAH SINGKAT KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Sejarah pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan). Saat ini Kabupaten Kepulauan Riau telah dimekarkan menjadi 7 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Gugusan Kabupaten Kepulauan Anambas pernah menjadi pusat kewedanaan pada masa pemerintahan kolonial Belanda yakni berpusat di Tarempa. Ketika itu, Tarempa adalah pusat pemerintahan di pulau tujuh termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut District dan Jemaja wilayahnya disebut Onderdistrict dengan ibukota Letung. Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1956, Provinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia. Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 kewedanaan yaitu Kewedanaan Tanjungpinang, Kewedanaan Karimun, Kewedanaan Lingga, dan Kewedanaan Pulau Tujuh.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus. Berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. Kabupaten Natuna terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur, Bungguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.

Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah. Hingga akhir tahun 2008 terjadi pemekaran menjadi 19 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Palmatak, Subi, Bungguran Utara, Pulau Laut, Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Serasan Selatan, Siantan Timur, Siantan Selatan, dan Siantan Tengah.

Kemudian melalui Undang-undang Nomor 33 Tahun 2008, Kepulauan Anambas dimekarkan menjadi sebuah kabupaten yang otonom. Hingga saat ini, Kabupaten Kepulauan Anambas telah terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan, 2 (dua) Kelurahan dan 52 (lima puluh dua) desa, dengan jumlah RW sebanyak 180 RW dan jumlah RT sebanyak 420 RT. Kesepuluh kecamatan tersebut diantaranya Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Siantan Selatan, Siantan, Siantan Timur, Siantan Tengah, Palmatak, Siantan Utara, dan Kute Siantan.


ASPEK GEOGRAFIS

Ditinjau secara astronomis Kabupaten Kepulauan Anambas terletak antara 2˚10’0” - 3˚40’0” LU sampai dengan 105˚15’0” - 106˚45’0” BT, hal ini didasarkan pada UU No. 33 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.Kabupaten Kepulauan Anambas. Batas – batas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas :

§  Utara       : Laut Cina Selatan

§  Selatan    : Kepulauan Tambelan

§  Barat       : Laut Cina Selatan

§  Timur       : Laut Natuna


LUAS WILAYAH

Luas wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan adalah sekitar 590,14 km2.

 


WILAYAH ADMINISTRASI

Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari gugusan pulau- pulau besar dan kecil yang tersebar di seluruh wilayah. Secara administratif, beberapa pulau tersebut berbatasan langsung dengan perairan Negara lain atau lautan internasional. Dengan jumlah pulau sebanyak 238 pulau, tentunya memerlukan penanganan khusus terkait dengan otoritas batas wilayah daerah.

KECAMATAN

IBUKOTA KECAMATAN

Jemaja

Letung

Jemaja Barat

Impol

Jemaja Timur

Ulu Maras

Siantan Selatan

Air Bini

Siantan

Tarempa

Siantan Timur

Nyamuk

Siantan Tengah

Air Asuk

Palmatak

Tebang

Siantan Utara

Mubur

Kute Siantan

Payalaman

 

DEMOGRAFI

Sebagai modal dasar pembangunan, penduduk merupakan aset penting dalam menggerakkan pembangunan suatu daerah. Bukan hanya dengan jumlah yang besar saja tetapi kualitas yang baik lebih berguna dalam meningkatkan mutu kehidupan & kesejahteraan secara umum. Penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan hasil Sensus Penduduk tahun 2020 sebanyak 47.402 jiwa. Penduduk Kepulauan Anambas mengalami pertumbuhan sebesar 2,32 % (2010 - 2020). Sementara itu besarnya angka rasio jenis kelamin tahun 2020 penduduk laki-laki terhadap penduduk perempuan sebesar 107. Kepadatan penduduk di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020 mencapai 80 jiwa/ km2 dengan rata-rata jumlah penduduk per rumah tangga 3 orang. Kepadatan Penduduk di tujuh kecamatan cukup beragam dengan kepadatan penduduk tertinggi terletak di kecamatan Siantan dengan kepadatan sebesar 310 jiwa/km2 dan terendah di Kecamatan Jemaja Timur sebesar 18 jiwa/km2.

 

PENDIDIKAN DAN KESEHATAN

Keberhasilan pembangunan suatu bangsa dapat dipengaruhi oleh mutu pendidikan penduduknya. Semakin maju tingkat pendidikan penduduk suatu bangsa, maka akan memberi pengaruh positif terhadap kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, melalui suatu sistem pendidikan yang terpadu dan menjangkau seluruh masyarakat baik di kota maupun di desa, maka diharapkan kualitas penduduk di Kabupaten Kepulauan Anambas lebih meningkat. Sarana Pendidikan yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Anambas antara lain 28 Taman Kanak-Kanak, 67 Sekolah Setingkat SD, 27 Sekolah Setingkat SMP, dan 5 Sekolah Setingkat SMA.

Derajat kesehatan masyarakat yang baik sangat diperlukan untuk mencapai pembangunan yang berkualitas dan produktif. Peningkatan mutu kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, mutu kesehatan dapat ditingkatkan dengan menciptakan akses pelayanan kesehatan yang didukung oleh sarana kesehatan yang memadai seperti rumah sakit, puskesmas serta ketersedian obatobatan. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 3 unit rumah sakit yang terletak di Kecamatan Jemaja, Siantan dan Palmatak, 8 buah Puskesmas yang terletak di masingmasing kecamatan. Sedangkan untuk tenaga medis, terdapat 30 orang dokter, 107 orang bidan serta 162 perawat. Selanjutnya adalah jumlah akseptor Keluarga Berencana (KB) tercatat sebanyak 6.695 akseptor dimana suntikan dipilih sebagai jenis kontrasepsi terbanyak digunakan, yaitu sebanyak 3.730 akseptor. Sedangkan jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) ada sebanyak9.319.

 

KLIMATOLOGI

Rata – rata tekanan udara selama tahun 2020 adalah minimum 1.004,4 Mb dan maksimum 1.015,1 Mb. Sementara itu rata-rata kelembaban udara minimum sebesar 45% dan kelembaban maksimum sebesar 100%. Jumlah curah hujan tertinggi terjadi di bulan Desember yaitu 490,3 mm. Sedangkan jumlah hari hujan terbanyak yaitu selama 23 hari terjadi di bulan September. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki lautan lepas yang luas. Hal tersebut menyebabkan fenomena arah angin sangat berpotensi mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Tercatat rata – rata kecepatan angin berkisar antara 2,3 sampai 17,3 meter/detik. Hal ini sangat mempengaruhi kelancaran transportasi terutama laut dan udara. Selanjutnya, rata-rata penyinaran matahari terendah tercatat sebesar 88,6 jam pada bulan Juni dan tertinggi sebesar 195,9 jam pada bulan Maret 2020. Kondisi ini juga cukup mempengaruhi kehidupan masyarakat di kabupaten ini yang sebagian besar adalah petani dan nelayan. 

 


Sumber         : Kabupaten Kepulauan Anambas Dalam Angka 2021

Website        : https://anambaskab.bps.go.id