Sekretariat
Dinas memiliki tugas melaksanakan pelayanan teknis dan
administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan
dan Lingkungan Hidup. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi
penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di Bidang Penataan,
Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan
Pengendalian Pencemaran, Perhubungan Darat serta Perhubungan Laut.
- Pengelolaan
data dan informasi di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Perhubungan
Darat serta Perhubungan Laut.
- Koordinasi
dan pelaksanaan kerja sama di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Perhubungan
Darat serta Perhubungan Laut.
- Koordinasi
pengelolaan dan laporan keuangan di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Perhubungan
Darat serta Perhubungan Laut.
- Penyusunan
bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di Bidang
Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah
B3 dan Pengendalian Pencemaran, Perhubungan Darat serta Perhubungan Laut.
- Pelaksanaan
urusan organisasi dan tata laksana di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan
Kapasitas Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran,
Perhubungan Darat serta Perhubungan Laut.
- Pengelolaan
kepegawaian di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Pengelolaan
Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Perhubungan Darat serta Perhubungan
Laut.
- Penyusunan
bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan
Kapasitas Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran,
Perhubungan Darat serta Perhubungan Laut.
- Koordinasi
dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di Bidang Penataan,
Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan
Pengendalian Pencemaran, Perhubungan Darat serta Perhubungan Laut.
- Koordinasi
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan
Kapasitas Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran,
Perhubungan Darat serta Perhubungan Laut.
- Pengelolaan
barang milik daerah di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Perhubungan
Darat serta Perhubungan Laut.
- Pelaksanaan
urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan
Kapasitas Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran,
Perhubungan Darat serta Perhubungan Laut.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan
bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum,
pengelolaan kepegawaian di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Perhubungan
Darat serta Perhubungan Laut. Uraian
tugas tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyusun
rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan umum.
- Melaksanakan
koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang-
undangan;
- Mengelola
surat-menyurat dan kearsipan.
- Mengelola
urusan rumah tangga.
- Mengelola
sarana dan prasarana perkantoran.
- Mengelola
perpustakaan.
- Melaksanakan
hubungan masyarakat.
- Mengelola
perjalanan dinas.
- Menganalisa
rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai.
- Memberikan
pelayanan administrasi kepegawaian.
- Melaksanakan
pengembangan pegawai.
- Menyelenggarakan
analisis jabatan.
- Mengelola
tata usaha kepegawaian.
- Menganalisa
beban kerja.
- Menyiapkan
bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai serta pengawasan melekat.
- Melaksakan
pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan.
- Menyiapkan
bahan evaluasi kinerja pegawai.
- Menyiapkan
bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk, dan
petunjuk operasional di Bidang Umum dan Kepegawaian.
- Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaoran kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melasanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Sub
Bagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana
program, kegiatan dan anggaran, pemantauan, evaluasi, pengelolaan data, dan
penyusunan laporan kinerja program di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan
Kapasitas Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran,
Perhubungan Darat serta Perhubungan Laut. Uraian
tugas tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyusun
rencana kegiatan Sub Bagian Program.
- Menyusun
rencana kebijakan umum dinas.
- Menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan perencanaan dinas.
- Melakasanakan
analisis dan penyajian data di Bidang Lingkungan Hidup dan Perhubungan;
- Mengelola
sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di Bidang Lingkungan
Hidup dan Perhubungan.
- Menyusun
rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan dinas,
rencana kegiatan dan anggaran kerja.
- Menyusun
rencana kerja sama dinas.
- Menyusun
petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan dinas.
- Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan dinas.
- Menyusun
ketatalaksanaan program dan kegiatan dinas.
- Menyiapkan
bahan pengendalian kegiatan dinas.
- Menyusun
laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas.
- Menyusun
laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas.
- Menyusun
laporan akuntabilitas kinerja dinas.
- Menyiapkan
bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk
operasinal di bidang penyusunan program.
- Melaksanakan
monitoring evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Program.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi
penyusunan anggaran pengelolaan data dan informasi serta administrasi keuangan
dan barang milik daerah di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Perhubungan
Darat serta Perhubungan Laut serta melakukan penyusunan laporan dinas. Uraian
tugas tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyusun
rencanan kegiatan Sub Bagian Keuangan.
- Menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan.
- Mengelola
administrasi keuangan, verifikasi dan perbendaharaan
dinas.
- Menyusun
laporan keuangan dinas.
- Menyiapkan
bahan perhitungan anggaran dinas.
- Menyiapkan
bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk
oerasional di bidang penyusunan program dan adminitrasi keuangan.
- Menyiapkan
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan
lingkup tugas dan fungsinya.